Liputan6.com, Makassar - Hingga saat ini polemik penanganan kasus dugaan perusakan rumah warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar terus bergulir.
Kasus yang ditangani Polda Sulsel sejak tahun 2017 itu hingga saat ini belum menemui titik terang untuk dinyatakan rampung alias berstatus P21.
Berkas perkara kedua tersangka dalam kasus tersebut, terus bolak-balik antara jaksa dan penyidik. Terakhir, tepatnya 6 Februari 2019, jaksa memulangkan berkas perkara kedua tersangka ke tangan penyidik setelah diteliti. Alasannya, karena masih terdapat kekurangan atau syarat kelengkapan berkas belum terpenuhi secara maksimal.
Pelaksana harian asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Marwito tak menampik adanya polemik penanganan kasus yang dikabarkan terkatung-katung hingga memakan waktu nyaris dua tahun itu.
Dia mengatakan pihaknya pun berinisiatif mengambil langkah-langkah agar penanganan kasus perusakan rumah yang dimaksud segera tuntas. Di antaranya menggelar rekonstruksi bersama di Tempat Kejadian Perkara, Rabu 27 Februari 2019.
"Semua nanti hadir. Wajib ada tim penyidik, jaksa peneliti dan saya sendiri juga hadir. Malah saya bilang sama Pak Dirkrimum Polda Sulsel agar hadirkan juga pihak pelapor dan tersangka serta para buruh," kata Marwito saat menerima aspirasi dari massa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) yang berunjuk rasa terkait penuntasan kasus tersebut di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin (25/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Rekonstruksi bersama itu bertujuan mencocokkan fakta lapangan dengan hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik. Apakah unsur normatif dan materi terhadap pasal yang disangkakan sudah terpenuhi atau belum.
"Usai rekonstruksi itu, tim penyidik kemudian memeriksa kembali para saksi dan tersangka untuk keterangan tambahan dan kemudian digelar apakah unsur normatif dan materi terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka sudah terpenuhi," ucap Marwito.
Setelah tim penyidik yakin unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah terpenuhi, berkas perkara tersangka itu kemudian dilimpahkan kembali ke jaksa untuk diperiksa ulang.
"Dengan begini semua jelas kan. Yah kita harap kasus ini segera ada kejelasan," tutur Marwito.
Sementara kordinator penyidik yang menangani perkara tersebut, Inspektur Satu (Iptu) Amran mengatakan pihaknya bersedia segera melimpahkan kembali berkas perkara kedua tersangka kasus perusakan rumah yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti pada tanggal 6 Februari 2019 lalu.
Selain itu, ia juga mengaku pihaknya selama ini telah bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang dikabarkan telah terkatung-katung nyaris dua tahun tersebut.
"Tapi masalahnya ada pada jaksa Kejati Sulsel yang ditunjuk menangani perkara ini," ungkap Amran saat menerima aspirasi massa LKBHMI cabang Makassar yang berunjuk rasa di depan Mapolda Sulsel.
Ia berjanji akan bekerjasama dengan LKBHMI cabang Makassar dalam hal pendampingan hukum agar penanganan kasus perusakan rumah yang dilaporkan Irawati Lauw warga Jalan Buru sejak tahun 2017 itu bisa selesai secepatnya.
"Intinya kami sangat terbuka dan siap bersama LKBHMI cabang Makassar mengawal penanganan kasus perusakan rumah ini hingga segera tuntas," ujar Amran.
Kasus Perusakan Rumah Warga di Makassar Ditangani Sejak 2017
Perkara dugaan perusakan ruko milik Irawati Law itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.
Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkan Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.
Tersangka mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status tersangkanya sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan rumah tersebut, Fitriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan berkas kedua tersangka lengkap (P 21), karena belum terpenuhinya syarat kelengkapan berkas untuk dinyatakan P21.
"Di perkara ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana," kata Fitriani, Kamis 21 Februari 2019.
Menurutnya para buruh dalam peristiwa perusakan rumah harus kembali dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski ia tak menampik para buruh sebelumnya telah melewati proses pidana dalam peristiwa hukum yang sama dan telah diputus oleh hakim melalui sidang praperadilan.
"Putusan praperadilan itu tak mengikat tapi tetap jadi pertimbangan saja," kata Fitriani.
Ia berharap penyidik Polda Sulsel dapat segera memenuhi petunjuk yang diberikan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.
"Sampai detik ini penyidik Polda Sulsel belum mengembalikan berkas perkara untuk diteliti ulang. Berkas tidak dapat kami paksakan P 21 jika masih terdapat kekurangan. Makanya ada petunjuk yang kami berikan untuk membantu," terang Fitriani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement