Liputan6.com, Garut Petugas Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat berhasil menciduk enam tersangka spesialis maling motor dengan kekerasan atau curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dua di antaranya diduga begal motor dengan sejumlah catatan kasus serupa.
“Mereka kita tangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, jadi mereka ini beda-beda kasusnya dari tiga komplotan berbeda, namun spesialis kendaraan bermotor roda dua,” ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat rilis kasus, di Mapolres Garut, Senin (25/2/2019) petang.
Menurut Budi, pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kasus curas yang terjadi menjadi akhir tahun lalu. “Pengungkapannya hampir berbarengan sekitar bulan Desember 2018,” kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebanyak enam tersangka yakni DR, MY, AB, YS, DS, BPS, berhasil diringkus anggota dari beberapa lokasi berbeda. Untuk tiga inisial pertama, para tersangka diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
“DR kita tangkap saat melakukan aksi kejahatan di wilayah Polsek Karangpawitan. Dia berusaha mengambil sebuah motor namun diketahui oleh pemiliknya, dan dikejar hingga tertangkap,” papar Budi.
Sedangkan MY dan AB, ditangkap saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Bayongbong. “Keduanya melakukan aksi pencurian kendaraan dengan menggunakan kunci astag pegangan letter T,” ujar dia.
Bahkan dalam pengembangan selanjutnya, kedua tersangka ini diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Cianjur. “Mereka kebetulan berasal dari sana,” ujar Budi.
Aksi Curas Lebih Beringas
Sedangkan YS, DS, dan BPS, melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda yakni Tegal Kurdi dan Jalan Proklamasi. Satu barang bukti sebilah golok, ikut dihadirkan dalam rilis itu. “Jadi mereka bertiga ini komplotan pelaku curas,” ujarnya.
Dibanding tiga tersangka di atas, tiga tersangka kasus curas diduga lebih kejam dalam melakukan aksinya, mereka tidak segan hingga melukai korban, sebelum akhirnya mengambil motor korban, dan membiarkan korban terluka.
“Terakhir di Jalan Proklamasi itu, hingga korbannya berlumuran darah terkena sabetan mereka,” kata dia.
Dalam prakteknya, para tersangka yang tengah mabuk pura-pura meminta tolong untuk mengantar membeli minuman kepada pengendara yang lewat. Namun saat di perjalanan, mereka langsung melancarkan aksinya hingga melukai korban.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti golok dari tersangka ini,” ujar Budi sambil menujukan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni pasal 365, 362, 363 KUHP, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai dengan kelakuan mereka. “Ada yang lima tahun tahun, ada yang sembilan tahun,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh kendaraan roda dua berbagai merk, kemudian sebilah golok sepanjang 35 centimeter, kunci T, sebuah anak kunci astag dan HP Nokia.
Advertisement