Liputan6.com, Kupang - Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa Kupang, NTT. Pasangan di luar nikah itu ditangkap, Senin (24/2/2019), setelah aksi mereka dilaporkan warga ke polisi.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, kasus aborsi itu melibatkan pasangan mahasiswa di asrama Pemda Alor berinisial, KMF (21) dan HD (20).
Advertisement
"Aborsi dilakukan di asrama Pemda Alor di RT 13/RW 03, Kelurahan Lasiana, sekitar pukul 17.00 wita," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (25/2/2019).
Didik mengatakan, kasus itu terkuak setelah kondisi HD memburuk usai melahirkan. HD kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mamami Kota Kupang oleh kekasih dan rekannya. Hingga akhirnya, aksi sadis pasangan mahasiswa ini tercium polisi.
Menurut Didik, dari pengakuan pelaku, KMF menyebutkan, ia didatangi kekasihnya yang sedang hamil itu pada Sabtu (23/2/2019). Kepadanya, HD mengaku perutnya mulai sakit dan hendak melahirkan.
Semalam berjuang melawan sakit, HD akhirnya berhasil mengeluarkan secara paksa bayinya pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Bayi malang itu kemudian dibungkus dengan sarung dan langsung dimasukan ke kardus oleh KMF, kekasihnya.
KMF kemudian mengubur janin itu persis di samping asrama Pemda Alor tanpa ada yang membantunya.
Usai melahirkan, kondisi HD semakin memburuk. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan hingga akhirnya aksi sadis kedua mahasiswa ini diendus polisi.
Didik menambahkan, dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penggalian dan berhasil mengangkat jasad janin.
Saat ini pelaku, KMF sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima. Sementara pelaku HD masih menjalani perawatan di RS Mamami Kupang.
Simak juga video pilihan berikut ini: