Liputan6.com, Jakarta - Slamet Ma'arif akhirnya bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Sebab, kasus yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu resmi dihentikan.
"Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja saat dikonfirmasi, Senin, 25 Februari 2019.
Advertisement
Agus menjelaskan, dari hasil pembahasan yang melibatkan Sentra Gakkumdu dan para ahli, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Setidaknya, ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu.
Pertama, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, masa waktu penyidikan terhadap kasus ini habis sementara tersangka Slamet Ma'arif tak kunjung datang dalam pemeriksaan.
"Unsur mensrea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka (Slamet Ma'arif) dipanggil, belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari," ungkap Agus.
Ketiga, keputusan untuk menghentikan kasus ini mendapat suara persetujuan Sentra Gakkumdu. "Keputusan rapat Sentra Gakumdu Solo," sebut dia.
Sementara itu, Agus menekankan bahwa dengan adanya keputusan ini, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional. Mereka menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.
"Polri tidak mengkriminalisasi ulama, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam korior hukum," tegasnya.
Simak berita lainnya di Jawapos.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jamin Keamanan
Dia menegaskan, Polri juga tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," pungkas Agus.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta karena dianggap melakukan tindak pidana pemilu dengan kampanye di luar jadwal.
Pelanggaran jadwal kampanye tersebut katanya dilihat dari materi yang disampaikan Slamet pada Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Minggu, 13 Februari 2019.
Advertisement