KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Air Minum Sebesar Rp 16 Miliar

Jubir KPK Febri Diansyah mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 08:29 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihakya menerima pengembaliaan uang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang yang dikembalikan dari 45 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR sebesar Rp 16 miliar.

"Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 Milyar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019. 

Pengembalian uang tersebut akan masuk dalam berkas penanganan perkara yang hingga saat ini masih berjalan.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK tersebut.

Febri menduga masih ada beberapa pihak yang menerima sejumlah uang atas kasus suap proyek SPAM. Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK.

"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini, oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," Febri menandaskan.


8 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya