Jadi Tersangka Kampanye Hitam, 3 Ibu di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Kabar menetapkan tiga ibu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Feb 2019, 10:41 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga ibu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.

Sebelum ditangkap, aksi tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijb, dan pernikahan sejenis dibolehkan.

Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.

"Maka dalam hal ini sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," kata Truno.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terancam 6 Tahun Penjara

Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.

"Terhadap tiga tersangka proses penyidikannya dilakukan di Polres Karawang," kata Truno.

Ketiga tersangka saat ini berada di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman 6 tahun. Karena memang di sana locus terjadinya dan dasar adanya laporan dari pihak korban dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan," Truno memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya