Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Panggil Politikus PAN Sukiman

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap pada Rabu 20 Februari 2019.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 11:20 WIB
Anggota Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2). Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman. Dia dipanggil sebagai saksi atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2019).

Sukiman merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBNP 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap pada Rabu 20 Februari 2019. KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran DAK dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus Suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016

Dalam kasus ini KPK tengah menelisik proses pembahasan dan penganggaran DAK Kebumen yang dilakukan para legislator Senayan. Beberapa anggota DPR RI sudah diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Taufik Kurniawan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Juru bicara KPK Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya