Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni 2019.
Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"(Berlaku efektif) Juni ya," kata Budi.
Dia mengungkapkan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan taksi online sebelumnya digugat sebanyak empat kali.
Baca Juga
Advertisement
"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujar dia.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru taksi online kali ini. Namun, bagaimanapun juga aturan harus segera diberlakukan.
"Mungkin belum puas ya enggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," ujar dia.
Hal Apa Saja yang Diatur
Sebelumnya, Dirjen Budi menyebutkan PM 118 ini juga sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.
"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ujarnya.
Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaran bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di bodi mobil.
Sementara itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota.
"Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin daru kepolisian," ujar dia.
Karena kewajiban KIR dihilangkan, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksol.
"Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standar yang baik, yang menjadi mitra harus mungkin satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," kata dia.
Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Dimana nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.
"Keselamatan misalnya mungkin apa ada panic button untu mobil-mobil yag dipakai itu. Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi. Nah dalam peraturan ini kita sudah mulai akan memasukkan bagaimana rule of the gamenya kepada aplikator itu," ujarnya.
PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik di beberapa kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan.
"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement