Liputan6.com, Bandung - Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Abdullah menyebutkan, ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu.
Abdullah mengatakan, pihaknya beserta Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.
Advertisement
Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu bersebrangan.
"Dari hasil investigasi dan kajian teman-teman Karawang, sudah melakukan pendalaman data. Sehingga pada kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin dicek mereka bukan bagian itu," ujar Abdullah saat dihubungi Selasa (26/2/2019).
Abdullah menjelaskan, pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."
"Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu. Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran," kata Abdullah.
Abdullah menerangkan, seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi.
"Karena di dalam Undang-Undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana," ujarnya.
Tersangka
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga ibu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.
Sebelum ditangkap, aksi tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijb, dan pernikahan sejenis dibolehkan.
Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.
"Maka dalam hal ini sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," kata Truno.
Advertisement