Ahmad Dhani Pamer Buku Indonesia Menang Sebelum Sidang Ujaran 'Idiot'

Tidak ada komentar apa pun, Ahmad Dhani hanya membawa dan memamerkan buku bertuliskan Indonesia Menang

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2019, 13:16 WIB
Ahmad Dhani

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 10.30 WIB. Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dhani yang mengenakan baju putih berpeci hitam mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.

Tidak ada komentar apa pun, Ahmad Dhani hanya membawa dan memamerkan buku bertuliskan Indonesia Menang kepada awak media dan langsung digiring ke ruang tunggu untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, yang terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran 'idiot', pada Selasa 26 Februari, akan menghadirkan tujuh saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta yang menuturkan bahwa pihaknya bakal menghadirkan tujuh dari 10 saksi.

"Sidang pekan depan kita menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang Ahmad Dhani Prasetyo (ADP). Kita berharap keterangan 7 saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali," tuturnya, Jumat (22/2/2019).

Dia mengatakan, tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu. Dan tidak menutup kemungkinan, pihak dari teman ADP yang mengetahui kejadiannya, bisa juga hadirkan sebagai saksi.

"Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nota Keberatan Ditolak

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo.

Hakim menerima surat dakwaan jaksa. Sidang perkara tersebut berlanjut hingga putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dari terdakwa Dhani Ahmad Pradetyo dalam perkara tersebut tidak diterima," tutur Anton dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan sidang perkara tersebut pada rangkaian agenda pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh saksi akan dihadirkan oleh jaksa untuk dimintai keterangan dalam sidang selanjutnya.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran Idiot Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Ada tiga poin dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Ahmad Dhani. Salah satunya yakni dalam penerapan pasal 27 ayat 3 dianggap keliru oleh penasehat hukum. Selain itu, berkas dalam dakwaan JPU juga tidak diberi tanggal. Serta yang melaporkan seharusnya perseorangan, bukan badan.

"Kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena eksepsinya tidak mendasar," tutur JPU, Rahmat Hari Basuki, usai sidang di PN Surabaya.

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama sudah sesuai dengan Undang-Undang. Dimana dakwaannya telah diberi tanggal, dan diterima panitera PN Surabaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya