Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan peraturan mengenai mobil listrik sudah dekati tahap final. Adapun hal yang jadi sorotan dari aturan tersebut insentif dan muatan lokal.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait mobil listrik di kantornya.
Turut hadir dalam rakor, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, rapat dilakukannya dengan Luhut membahas mengenai aturan terkait mobil listrik. Salah satunya mengenai insentif. Proses penggodokan peraturan presiden (Perpres) kata dia, sudah mendekati tahap final.
"Ini mungkin sudah mendekati final ya, ini masalah insentif, muatan lokal," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, kata Moeldoko, rakor juga turut membahas mengenai persiapan pengembangan pabrik baterai listrik sebagai lanjutan dari pembangunan pabrik komponen baterai litium di Morowali.
"Kemarin sudah penyiapan untuk material untuk baterainya, yang pabrik di Morowali, ya kesiapan kita untuk menuju pabrik baterai pokoknya," ujar Moeldoko.
Luhut mengatakan, saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggodokan Perpres mobil listrik masih terus bekerja, terutama terkait hal-hal teknis yang akan dimasukkan dalam Perpres.
"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, masalah Perpres ini nanti tanggal 5 kita finalkan. Tadi masalah wording-wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif," ujar Luhut.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Aturan yang Dibahas
Sementara, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rakor dibahas terkait sinkronisasi aturan antara Perpres dengan aturan-aturan lain yang telah dikeluarkan Pemerintah.
"Cuma sinkronisasi saja dari kita detail sinkronisasi terhadap regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan. Misalnya kita sudah kasi tax holiday, kemudian ada yang sudah dibahas," kata Airlangga.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik, kata Airlangga, masih menunggu hasil konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).
"Kalau dari Menkeu, UU PPNBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Undang-Undang. Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kan kurang elok," imbuh dia.
Menurut dia, saat ini DPR masa reses. Nantinya setelah reses selesai, maka tahap konsultasi akan dilakukan dan diharapkan segera selesai.
"Bolanya tidak di DPR, di Menkeu yang berkonsultasi dengan DPR, sesudah reses akan segera dibahas, di Komisi 11. Kalau perpres bisa berjalan secara paralel," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement