Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Lantas apa sanksi yang akan diterapkan jika tak patuhi aturan tersebut?
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, sanksi pasti akan diberlakukan. Namun pemberlakuan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dia menjelaskan, ada tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar, yaitu peringatan 1 hingga peringatan 3. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
Baca Juga
Advertisement
"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Selain itu sanksi juga dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut.
"Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya misalnya ganda, itu termasuk yang (sanksi) berat," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tim Khusus
Dia mengatakan, akan ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran bisa segera dilakukan penindakan.
Dia menegaskan bahwa sanksi ini akan langsung berlaku pada Juni seiring diimplementasikannya PM 118. Artinya tidak ada masa percobaan atau sejenisnya.
"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber:
Advertisement