Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami aliran dana milik Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Pengusutan itu guna mencari bukti-bukti transaksi keuangan yang mencurigakan usai Jokdri menjadi tersangka.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad mengatakan, pemeriksaan keuangan Jokdri masih berlangsung. PPATK mengumpulkan seluruh data aliran dana dari Joko Driyono.
Advertisement
"Ini tidak cuma database-nya saja, nanti kami lengkapin dengan pemantauan terhadap transaksi-transaksi yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Jika semua data sudah terkumpul, PPATK akan menyerahkan kepada Tim Satgas Mafia Bola untuk segara dilakukan penindakan jika terbukti ada transaksi yang mencurigakan.
"Tugas kami hanya mengumpulkan data, menganalisa dan mendeminasi pada penegak hukum," tegasnya.
Kiagus mengaku belum tahu kapan pastinya penelusuran dana tersebut rampung. Namun, ia menegaskan akan secepatnya menyelesaikannya.
"Tidak bisa kami konkritkan berapa lama kapan, sebulan, kita memberikan laporan sebaik-baiknya, kualitasnya kita perhatikan dan secepat-cepatnya. Oh ini sebulan, oh ini seminggu, itu sangat tergantung kepada jenis transaksinya, bagaimana mereka mengatur penyembunyiannya dan sebagainya," bebernya.
Dia juga enggan membeberkan secara detail nama-nama siapa saja yang masuk dalam aliran dana Joko Driyono. Sebab, ia mengklaim kalau hal ini dapat mengganggu penyidikan.
"Saya tidak bisa memberitahukan sekarang ya, karena itu berkaitan dengan kawan-kawan penegak hukum, dalam startegi penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Terima Surat Rekomendasi
Sementara itu Ketua Tim Media Tim Satgas Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari PPATK. Namun, Argo tak ingin membeberkan isi surat tersebut. Pasalnya, tim tengah mendalami surat itu.
"Tadi. Iya diterima hari ini. Kita sudah terima surat jawaban dari PPATK. Tentunya ini jadi bahan penyidik akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut. (Isinya?) Itu nanti di sidang pengadilan," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement