Kekurangan Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, lembaga antirasuah kekurangan jaksa untuk menangani berbagai kasus yang ditanganinya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 16:37 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK membahas penyelesaian kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, lembaga antirasuah kekurangan jaksa untuk menangani berbagai kasus yang ditanganinya. Jumlah jaksa di KPK, menurut dia, tidak ideal.

"Ya betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, surat untuk Jaksa Agung, M Prasetyo tersebut berisikan permintaan penambahan personel dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

Dia mengatakan, belakangan ini, banyak kasus yang mandek atau jalan di tempat. Salah satu penyebabnya, minimnya jumlah jaksa di KPK. Sehingga, lanjut dia, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Syrief menambahkan, idealnya, ada 150 jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus yang tengah ditangani lembaga itu. Namun, jumlah jaksa di KPK saat ini kurang dari 100 jaksa.

"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga, semua Pengadilan Tipikor. Jadi ya memang agak susah tapi insyaallah kita bisa mendapatkan jaksa," tutup Syarief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya