Pemerintah Bakal Berikan Insentif untuk Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Insentif yang diberikan untuk pengembangan kendaraan listrik rencananya adalah insentif pajak berupa tax holiday dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Feb 2019, 10:05 WIB
Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan kendaraan listrik saat ini cukup menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia. Hal tersebut, untuk mendukung industri 4.0, dan juga menghadapi isu konsumsi bahan bakar fosil dan lingkungan hidup.

Menggenjot keberadaan kendaraan listrik, pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai. Nantinya, juga bakal diberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang diberikan untuk pengembangan kendaraan listrik rencananya adalah insentif pajak berupa tax holiday dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Artinya kalau diteken harus ada fiskalnya. Kalau diteken fiskalnya ketunda kurang elok," kata Airlangga, di Jakarta seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, Selasa (26/2/2019).

Sementara itu, Airlangga juga menuturkan insentif tersebut akan dikeluarkan Kementerian Keuangan, khusus PPnBM sebelum insentif resmi ditetapkan akan dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.

"Kalau dari Menkeu, Udangan-Undang PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Airlangga mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian insentif, bagi pengembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kurang elok," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya