Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu soal Dana Desa Jokowi

Pelapor mengatakan apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam acara itu telah menggiring opini.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2019, 07:58 WIB
Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tjahjo dilaporkan terkait arahan dana desa kepada 3.200 kepala desa dan 1.600 Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2019.

Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, apa yang disampaikan Tjahjo Kumolo dalam acara itu telah menggiring opini seakan-akan dana desa itu ada pada saat era Joko Widodo menjadi orang nomor di Indonesia.

"UU itu lahir pada saat pemerintahan SBY, lahir pada zaman SBY tahun 2014. Jadi itu jelas zaman Pak SBY produk itu zaman Pak SBY sebagai presiden bukan zaman Pak Jokowi tapi di sini ada penggiringan opini bahwa itu lahir zaman Pak Jokowi," kata Dahlan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

"Terus dana desa kata Mendagri, Pak Jokowi para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Jokowi itu. Itu yang dinyatakan oleh Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut," sambungnya.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan Tjahjo telah merugikan calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Jadi jelas di sini Pak Tjahjo Kumolo itu ada keberpihakan terhadap seuatu paslon yaitu paslon 01 karena menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 282 pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon memihak, merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Nah disini menguntungkan pihak 01 tapi merugikan 02," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni artikel tulisan dari beberapa media daring (online). Tjahjo Kumolo dilaporkan dengan 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye" ucap dia.

 

Reporter: Nur Habibie

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya