Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang kode etik ini digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, pada Rabu (27/2/2019).
Ada 11 perkara yang akan dibacakan putusannya. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan perkara tahun 2018, yaitu perkara nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018, 253/DKPP-PKE-VII/2018, 300/DKPP-PKE-VII/2018, 302/DKPP-PKE-VII/2018 dan 303/DKPP-PKE-VII/2018.
Advertisement
Dari kelima perkara terdapat dua perkara yang yang melibatkan semua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai teradu, yaitu perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018 dan 302/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara 300/DKPP-PKE-VII/2018, KPU RI dijadikan Teradu bersama semua anggota KPU Jawa Tengah, sedangkan pada perkara nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018, KPU RI menjadi Teradu bersama semua anggota KPU Jawa Barat.
"Sementara enam perkara lainnya yang merupakan perkara tahun 2019, lima di antaranya masih melibatkan penyelenggara dari KPU sebagai teradu," kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis.
Jalannya sidang pembacaan putusan ini, lanjut Bernard, dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
"Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu," ujar Bernard.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Perkara
Berikut daftar perkara yang akan diputuskan :
1. Nomor perkara 249/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Zuraida Alwi, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Aceh Said Syahrul Ramad dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Adam Sani.
2. Nomor perkara 253/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan tiga Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Firdaus, Arif Budiman dan Usman.
3. Nomor perkara 300/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KPU RI Arief Budiman dan enam Anggota KPU RI yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik.
Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan enam Anggota KPU Jawa Tengah yaitu Paulus Widiyantoro, M. Taufiqurrohman, Ikhwanuddin, Muslim Aisha, Diana Ariyanti dan Putnawati.
4. Nomor perkara 302/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KPU RI Arief Budiman dan enam Anggota KPU RI yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik.
Kemudian, Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok dan lima Anggota KPU Jawa Barat yaitu Endun Abdul Haq, Titik Nurhayati, Idham Holik, Reza Alwan Sovnidar, dan Nina Yuningsih.
5. Nomor perkara 303/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
6. Nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr dan empat Anggota KPU Kabupaten Lebong yakni Yoki Setiawan, Evan Lavandes, Yayan Hardian dan Devi Irawan.
7. Nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dan dua Anggota KPU Kabupaten Nias yaitu Elisati Zandroto dan Iman Murni Telaumbanua.
8. Nomor perkara 8-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Dauly dan empat Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yakni Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajudin Batubara.
9. Nomor perkara 9-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Tamin dan empat Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu Sudirman Sapat, Muslim Abd. Muin Bakara, Riono Kansi dan Louis Steven.
10. Nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, Hery.
11. Nomor perkara 12-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua/Anggota PPK Lasolo Kepulauan, Abd Wawan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement