Patroli, Lampung Utara - Tim Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara memeriksa rumah pasangan pasutri di Jalan Ahmad Yani, Lampung Utara yang diduga sebagai bandar narkoba.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (27/2/2019), petugas berpakaian preman sampai naik ke plafon rumah kedua pelaku. Benar saja, di dalam sebuah kaleng biskuit, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Advertisement
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat sejumlah pasal Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Muhammad Gustirha Yunas)