Terungkap, Bagi-Bagi Jatah Bupati Neneng Cs dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya atas penerimaan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Feb 2019, 16:02 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar. Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya atas penerimaan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

Neneng Cs menjalani sidang dakwaan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Neneng dan kawan-kawan dengan total suap yang diterima sejumlah Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.

"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Mereka yang duduk di kursi terdakwa yakni Bupati Neneng, Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Masing-masing terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda meski secara umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Begitu juga dengan besaran uang yang diterima berbeda-beda.

"(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ucap jaksa.

"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu dengan rincian," lanjut jaksa.

Dalam dakwaan, para terdakwa menerima uang sebagai berikut. Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu, Jamaludin Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Neneng Hasanah beserta empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain kelima terdakwa, jaksa KPK juga menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang lainnya yang belum berstatus sebagai tersangka. Salah satu pemberian disebut mengalir pula untuk Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Mereka adalah Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi yang menerima Rp500 juta, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi Tina Karini Suciati Santoso Rp700 juta, Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi, E Yusup Taupik Rp500 juta, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa Rp1 miliar dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi Yani Firman SGD 90 ribu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya