Liputan6.com, Jakarta - Kasus kriminal berujung hukuman mati kerap menjadi sorotan di negara mana pun, bahkan di dunia. Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa jumlah penerapan sanksi tersebut berkurang.
Laporan terbaru Amnesty International menemukan lebih sedikit eksekusi hukuman mati di seluruh dunia pada tahun 2017 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah orang yang dihukum mati juga turun.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, tiap tahun ada saja kasus hukuman mati yang diterapkan sebuah negara. Lalu, negara mana saja yang menerapkan itu. Dan, Indonesia ada di peringkat ke berapa?
Seperti dikutip dari laman businessinsider.sg, Rabu (27/2/2019), berikut 5 negara yang menerapkan sistem hukuman mati:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. China
China menduduki peringkat pertama dalam kasus hukuman mati bagi warganya. Ada sejumlah kasus yang dapat berakhir pada hukuman mati.
Salah satunya adalah tindak korupsi yang biasa dilakukan oleh para perjabat di Negeri Tirai Bambu itu.
Para koruptor di Tiongkok akan dihukum mati jika mereka melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan Rp 215 juta. Salah satunya koruptor kakap Zhou Yongkang yang saat itu berusia 72 tahun.
Pada 9 Februari 2015, Zhou dieksekusi mati oleh Pengadilan Rakyat Tiongkok. Konglomerat bidang pertambangan itu dihukum mati sejak Mei 2017 karena terbukti korupsi, menjual senjata ilegal, serta mengatur pembunuhan berencana.
Advertisement
2. Iran
Iran secara terbuka mengumumkan ada sekitar 400 orang yang dieksekusi, disampaikan melalui sumber-sumber resmi milik negara.
Tetapi Amnesty International mengatakan, sumber-sumber yang mereka percaya menyebut ada lebih dari 900 orang yang dihukum.
Bahkan, organisasi itu menyebut ada sejunlah wanita dan remaja yang juga menerima hukuman itu. Kebanyakan dari mereka yang dihukum mati terjadi lantaran kasus narkotika.
3. Pakistan
Hingga tahun 2015 saja, Pakistan dilaporkan telah mengeksekusi mati sekitar 326 orang. Amnesty International mengatakan 305 dieksekusi karena pembunuhan.
Lima orang dari jumlah itu bahkan dilaporkan masih berusia di bawah umur (18 tahun). Pakistan juga mengeksekusi banyak tahanan karena terorisme setelah mencabut moratorium eksekusi 2014.
Advertisement
4. Arab Saudi
Arab Saudi melakukan 158 eksekusi pada tahun 2015, sebagian besar dengan pemenggalan kepala tetapi ada juga yang dilakukan oleh regu tembak.
Angka itu termasuk empat wanita dan warga negara dari negara lain. Sejumlah warga Indonesia juga menjadi pihak yang dihukum mati.
5. Amerika Serikat
AS mengeksekusi 28 orang pada tahun 2015, jumlah terendah sejak 1991. Semua eksekusi ini dilakukan melalui sunti mati.
Meski menjadi negara adidaya, Amerika Serikat juga melakukan hukuman ini. Sejumlah kasus yang membuat warganya harus menerima hukuman ini, salah satunya pembunuhan.
Advertisement
Indonesia Peringkat Berapa?
Indonesia sendiri berada di urutan ke-9.
Indonesia melakukan 14 eksekusi terkait narkoba. Hal ini yang pertama dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hukuman mati dilakukan karena penyebaran narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan. Banyak tekanan dari negara luar, namun Indonesia tetap melakukan hukuman ini.