Liputan6.com, Jember - Dekadensi moral di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan. Usai kasus pencabulan siswi SMP hingga hamil di Kediri, kini muncul kasus serupa di Jember. Siswa putus sekolah berinisial GN (18), warga Dusun Besuki Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran merayu siswi SMP minum minuman keras lalu mencabulinya.
Kapolsek Semboro, Iptu Fathur Rohman, Rabu (27/2/2019) kepada Liputan6.com mengatakan, kasus perkosaan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagai korbannya ini awalnya terungkap karena korban seharian tidak pulang. Korban berangkat sekolah Jumat pagi, 22 Februari 2019, tetapi hingga hari berganti korban belum pulang juga.
Keluarga korban yang kebingungan terus mencarinya. Kabar hilangnya korban juga sempat membuat heboh tetangga dan warga sekitar rumah. Baru pada Sabtu malam, 23 Februari 2019, korban pulang ke rumahnya.
Baca Juga
Advertisement
"Saat ditanya, korban mengaku menginap di rumah salah seorang temannya. Karena curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya, pihak keluarga mendesak supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Korban akhirnya mengaku sudah ditiduri pria yang baru dikenalnya," kata Fathur.
Mendengar pengakuan itu, keesokan harinya, Minggu, 24 Februari 2019, keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Semboro Kepolisian resort Jember. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, polisi akhirnya menetapkan GN sebagai tersangka.
"GN selama ini dikenal tetangganya sebagai siswa putus sekolah yang gemar meminum minuman keras hingga mabuk. Tersangka GN, akhirnya kami tangkap di rumahnya pada hari Minggu sekitar jam setengah enam sore," ucapnya.
Menurut Fathur, saat diinterogasi di Mapolsek Semboro, GN mengaku lebih dari sekali meniduri korban yang berasal dari kecamatan lain, yakni Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Pertama kali korban dipaksa menyerahkan kegadisannya, Jumat, 1 Februari 2019. Modusnya, tersangka GN menghubungi korban melalui WA, mengundang untuk datang ke rumahnya.
Tersangka kemudian menyuguhkan miras oplosan. Selang satu jam kemudian tersangka mengajak dan menarik tangan korban untuk masuk ke kamar tidur. Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Karena korban menolak, tersangka membuka paksa busana korban.
"Setelah melepas busananya dan selanjutnya saya meniduri korban. Setelah memakai baju dan celananya lagi, saya mengajak korban keluar dari kamar tidur dan duduk-duduk di ruang tamu. Saat itu masih menangis, kemudian saya antar pulang ke rumahnya. Perbuatan itu, terulang kedua kalinya, pada hari Selasa kemarin," Fathur menjelaskan.
Fatur menambahkan, karena tersangka dan korban sama-sama masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Polisi menyita barang bukti yaitu satu buah kaus warna hitam tanpa kerah dengan motif mutiara bertuliskan pizza, milik korban. Satu buah celana panjang jenis kain jins warna biru muda, milik korban, satu buah celana dalam warna pink polos, dan bra.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jungto pasal 76 D dan atau 82 ayat (1) Jungto 76 E, Undang-Undang Perlindungan anak, Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkain kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Fatur.
Simak juga video pilihan berikut ini: