Liputan6.com, Bandung Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima suap dari pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon. Uang total Rp100 juta diterima mantan kader PDI Perjuangan itu sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019), diketahui suap yang diterima Sunjaya diterima melalui ajudannya Deni Syafrudin. Pemberian berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang juga sudah divonis dengan hukuman selama 1,2 tahun penjara.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan.
Baca Juga
Advertisement
Sunjaya yang menjabat selaku bupati Cirebon periode 2014-2019, tampak mengenakan baju batik di dalam persidangan.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa menerima suap bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terdakwa selaku Bupati Cirebon yang sekaligus bertindak sebagal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Namun, dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas.
"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta untuk jabatan setingkat eselon lll B sebesar Rp50-75 juta dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25-30 juta," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Menyesali Perbuatannya
Singkat cerita, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot dalam Jabatan Eselon III A sebagal Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Terdakwa sekitar Juli 2018 sebelum menyetujui usulan promosi tersebut telah menanyakan "komitmen" dan "loyalitas" kepada Gatot, di mana Gatot menyanggupinya.
Setelah ada kesanggupan Gatot, pada sekitar akhir Juli 2018 ketika Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suherdian, menyampaikan usulan Gatot menduduki jabatan Sekdis PUPR Cirebon, terdakwa Sunjaya langsung menyetujui usulan tersebut dan meminta Avip mengingatkan Gatot perihal imbalan uang untuk terdakwa.
Avip kemudian mengusulkan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR berdasarkan surat Nomor 800/2124/Sekr tanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan tembusan kepada terdakwa. Atas usulan itu terdakwa langsung mendisposisi "agar ditindaklanjuti" yang ditujukan kepada Supadi Priyatna selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Terdakwa pada 3 Oktober 2018 melantik Gatot menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor. 821.23/Kep.238/BKPSDM/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tertanggal 2 Oktober 2018.
Terdakwa pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB menghubungi Avip mengingatkan Gatot untuk segera "menghadap" terdakwa. Selanjutnya, Avip memanggil Gatot menyampaikan pesan terdakwa tersebut, yang disanggupi oleh Gatot.
Lalu pada Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang terkait promosi dirinya. Terdakwa pada saat itu mengatakan "nanti yang 'itu' titip ke Deni aja ya?", kemudian terdakwa menyerahkan telepon genggamnya kepada Deni Syafrudin.
Selanjutnya, Deni yang pada saat itu mendengar perkataan terdakwa langsung memahami maksud terdakwa, sehingga Deni membuat kesepakatan dengan Gatot untuk bertemu untuk penyerahan uang tersebut.
Setelah selesai menelepon, terdakwa mengingatkan Deni agar berkoordinasi dengan Gatot esok harinya. Kemudian, pada Selasa 23 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WIB Gatot menelepon Deni dan disepakati untuk bertemu di Kantor Dinas PUPR.
Setelah Deni bertemu Gatot di ruang kerjanya, selanjutnya Gatot menyerahkan tas berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Deni sambil menyampaikan, "Mas titip ke Bapak, 100".
Setelah menerima uang dari Gatot selanjutnya Deni melaksanan arahan terdakwa Sunjaya untuk mentransfer uang sejumlah Rp250 juta guna keperluan sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Atas dasar arahan terdakwa tersebut, Deni menggabungkan uang yang berasal dari Gatot sejumlah Rp100 juta dengan uang milik terdakwa sejumlah Rp70 juta yang ada dalam penguasaan Deni, ditambah dengan uang sejumlah Rp80 juta pemberian dari Supadi Priyatna. Sehingga seluruhnya menjadi berjumlah Rp250 juta.
Deni kemudian menyetorkan uang sejumlah Rp250 juta tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sumber nomor atas nama Elvi Diana untuk sumbangan Hari Sumpah Pemuda. Deni lalu sekitar pukul 16.00 WIB melaporkan kepada Terdakwa perihal penerimaan uang dari Gatot yang digabung dengan uang lainnya untuk disetorkan sebagai sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda PDIP sesuai arahan terdakwa.
Perbuatan Sunjaya pun didakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam pidana dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun.
Seusai sidang, Sunjaya menyatakan pasrah atas dakwaan. Ia mengaku salah telah menerima uang Rp100 juta dari Gatot. "Saya salah dan mengakui telah menerima uang 100 juta dari Gatot, meski uang itu belum kami terima karena masih di tangan ajudan," kata Sunjaya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement