Polri: Penghentian Kasus Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2019, 15:04 WIB
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat menjalani pemeriksaan di Polresta Solo beberapa waktu lalu.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sesuai prosedur. Polri juga memastikan tak ada nuansa politik pada penghentian kasus tersebut.

"Enggak ada (nuansa politik). Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik juga," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dedi menegaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Slamet dilakukan sesuai fakta hukum yang ditemukan.

"Artinya fakta-fakta hukum yang secara komprehensif dengan prespektif bukan hanya dari sudut pandang polisi, tapi dari saksi ahli, dan dari pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menilai suatu peristiwa itu," tuturnya.

Bukan itu saja, gelar perkara yang memutuskan penghentian kasus Slamet Ma'arif juga dihadiri oleh unsur dari Bawaslu dan Kejaksaan sebagai kesatuan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani pelanggaran Pemilu. Sehingga keputusan tersebut tidak dilakukan oleh kepolisian secara sepihak.

"Gelar perkara kan diundang, jadi gelar perkara semua terkait dalam rangka memutuskan apa yang menjadi rekomendasi dalam gelar itu, dan itu hasilnya (dihentikan)," ucap Dedi.


Kasus Pidana Pemilu

Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini.

Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan.

Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.

 

Sakasikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya