Eks Manajer Persibara Serahkan Bukti Dugaan Perjudian Pengaturan Skor ke Polisi

Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dan penasihat hukumnya, Boyamin Saiman mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan dugaan pengaturan skor.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2019, 16:41 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dan penasihat hukumnya, Boyamin Saiman mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pengaturan skor persepakbolaan Indonesia.

Mereka juga menyerahkan beberapa alat bukti soal judi online yang dianggap berkaitan dengan kasus pengaturan skor dipersepakbolaan Indonesia.

"Tadi juga saya memasukkan data dari yang saya dapatkan tentang judi online gitu kan. Materi lah. Kira-kira ada sebuah rekening dikelola oleh bandar judi kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar tapi sebenernya untuk bayar judi online," kata Lasmi di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).

Boyamin mengatakan, beberapa alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Tim Satgas Anti Mafia Bola berupa nomor rekening bank hingga nama-nama pemilik rekening tersebut.

"Kalau berkaitan itu (alat bukti yang diserahkan) saya masukan rekening banknya ada atas nama siapa saja ada, terus kaitan bank itu, berkaitan rekruitmen ada. Saya screenshot dan saya print, saya sampaikan ke satgas," kata Boyamin soal kasus pengaturan skor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar Dokumen yang Diserahkan

Menurut dia, polisi sebenarnya sudah melakukan penindakan kasus itu pada 2017 lalu. Akan tetapi, lanjutnya, kasus judi online yang berpusat di Filipina itu terpaksa dihentikan lantaran pihak kepolisian kekurangan alat bukti.

"Sebenarnya itu pernah digerebek oleh Polresta Bogor tapi sudah ditangkap, ditahan dan dilepas lagi dengan alasan kurang bukti karena ini dua negara. Nah, ini level satgas semoga bisa menindaklanjuti dan bisa mengembangkan nantinya," tutur Boyamin.

Berikut ini merupakan lampiran dari alat bukti yang diserahakan kepada tim satgas:

1. Rekening Bank B tersebut tertera Nomor 221588029 atas nama SP dikelola YD pada awal Januari 2019 lalu. Rekening itu mendapat uang dari kamuflase makelar mobil online bernama ZI kemudian disebar ke HH sebesar Rp 41 juta dan AR Rp 40 juta.

2. Pada Maret 2017, Polresta Bogor Kota menggerebek rumah mewah di Bogor Nirwana Residence (BNR) yang digunakan sebagai kantor pengelolaan judi online dan menangkap 24 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online. Judi online itu berpusat di Filipina.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya