FOTO: Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Feb 2019, 19:30 WIB
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra Suradja (kiri) menerima surat tuntutan dari JPU KPK usai dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Edy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra Suradja (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Willy Agung dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Willy Agung usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Edy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Teguh Dudy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya