KPU Beri Jatah 75 Kursi untuk Pendukung Paslon di Debat Pilpres Ketiga

Jatah kursi itu akan diberikan saat debat pilpres ketiga dengan tema pendidikan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2019, 20:36 WIB
Capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin bersalaman dengan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, masing-masing pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden akan diberikan jatah kursi 75 saat debat pilpres ketiga 17 Maret nanti.

"Masing-masing pendukung paslon 75 orang. Kemudian undangan KPU sisanya. Kapasitas kursi tempat duduk ada 500. Sehingga silakan dihitung sendiri. Kami asumsikan ya nanti daya tampung 500. Ya 75 kali dua, lalu undangan KPU sisanya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

"Lalu nanti maksimal kuota undangan seluruhnya bisa sekitar 450 sampai 500. Yang penting ya 75x2 sisanya KPU. Itu sudah hasil rapat kemarin," sambungnya.

Jumlah itu belum termasuk untuk masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung pada saat debat pilpres nanti berlangsung dengan peserta calon wakil presiden.

"Yang soal dari masyarakat belum diputuskan. Selasa pekan depan diputuskan," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya