Dituntut 3 Tahun Bui, Hercules: Hadapi Peluru Saja Berani Masa Hadapi Hukum Takut

Hercules langsung bereaksi usai mendengar dituntut jaksa 3 tahun penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Feb 2019, 22:46 WIB
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peryerobotan lahan tanpa izin dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal  Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut Hercules tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa langsung bereaksi usai mendengar tuntutan tersebut.

Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.

"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," ucap dia sambil menepukkan dada.

"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia

Menurut Hercules, Jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan. "NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.

Sebelumnya, Moh Fitra selaku JPU yang membacakan dakwaan menilai, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.

 


Barang Bukti Dimusnahkan

Terdakwa Hercules Rosario Marshal mendengarkan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (16/1). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.

"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnakan," ucap dia

Adapun, dalam menyusun tuntuan ini Jaksa mempertibangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tangguangan istri dan 4 orang anak.

Atas tuntannya itu, Pengacara berencana mengajukan pledoi. Sidang ditunda 6 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya