Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/2/2019). Sidang nantinya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengungkapkan, pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus untuk mengawal sidang ibunda dari artis Atiqah Hasiholan tersebut. Dia menyebutkan, pengaman dilakukan seperti sidang-sidang kasus lain.
Advertisement
"Tidak ada pengamanan khusus. Sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan juga sesuai protap saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2019 malam.
Bahkan, mantan Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, hanya ada puluhan personel dikerahkan untuk pengamanan tersebut hanya untuk antisipasi kerusuhan.
"Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel. Kita mengamankan paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana. Kita antisipasi tentu teman-teman wartawan pasti banyak juga. Yang perlu diantisipasi wartawannya. Ini kan baru awal. Kalau yang mau nonton paling cuma keluarga saja," katanya.
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan wakil ketua PN Jakarta Selatan. Sidang pun dibuka untuk umum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengaku Dianiaya
Seperti diberitakan, mantan anggota pemenangan Prabowo - Sandiaga itu ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement