Liputan6.com, Jakarta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) akhirnya diresmikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (27/2).
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Kadisnakertran Provinsi Jawa Timur Himawan Etsu, Kadisnakertrans Kabupaten Ponorogo serta pejabat BNP2TKI dan Kepolisian, serta pejabat Imigrasi dan 400-an calon PMI ikut hadir dalam acara tersebut.
Advertisement
"LTSA di Ponorogo ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat, dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara. Kepedulian negara terhadap pekerja migran merupakan suatu keharusan," kata Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Irianto Simbolon didampingi Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno.
Selain itu, Irianto Simbolon mengatakan bahwa LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Tak hanya itu, LTSA juga memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan, serta pelindungan calon PMI atau PMI dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja Indonesia.
Keberadaan LTSA di kabupaten ini sangat penting, mengingat Ponorogo merupakan salah satu kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Ponorogo menjadi korban perdagangan manusia.
"Melalui LTSA, masyarakat Ponorogo akan diajak melalui prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.
Menurut Irianto, penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakan tanggung jawab negara dan lebih penting lagi melakukan save migran. Jadi betul-betul tenaga yang bekerja keluar negeri itu aman. "Tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga keluarganya," kata Irianto
Mengenai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, lanjut Irianto, Kemnaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Saat ini sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.
Selain itu, Soes Hindharno menambahkan pihaknya memberikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA, sesuai mandat Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI (CPMI) dengan mudah, murah, dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat," katanya.
CPMI, kata Soes Hindrno, wajib memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar kerja. Dia pun berharap penempatan keluar negeri tidak hanya menjadi urusan dari pemerintah saja. "Melainkan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, LTSA Ponorogo melayani urusan CPMI/PMI secara terpadu, terkait dengan dokumen keberangkatan dari urusan ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan, keimigrasian, jaminan sosial dan pelayanan penanganan permasalahan PMI melalui mediasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo Bedianto mengungkapkan pada 2018, sebanyak 6000 pekerja migran asal Kabupaten Ponorogo berangkat keluar negeri. "Total hingga saat ini, sebanyak 35 ribu pekerja migran dari Ponorogo yang bekerja di luar negeri," katanya.
(*)