Temani Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Naik Mobil Tahanan

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Feb 2019, 11:00 WIB
Artis yang juga anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet mulai disidangkan, Kamis (28/2/2019). Sebagai anak, Atiqah Hasiholan ikut menemani Ratna Sarumpaet menjalani persidangan perdananya.

Atiqah Hasiholan berusaha memberikan dukungan terbaik untuk Ratna Sarumpaet yang duduk di kursi persidangan. 

Bahkan Atiqah Hasiholan ikut mengantarkan Ratna Sarumpet dari Rutan Polda Metro Jaya menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan dengan mobil pribadi, melainkan ikut menumpang mobil tahanan.

"Ya ada kesempatan diperbolehkan untuk ikut (mobil tahanan) ya kenapa enggak dipakai," kata Atiqah Hasiholan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

 


Tak Ada Kesan Spesial

Ratna Sarumpaet menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Tersangka kasus penyebaran berita bohong dan keonaran ini akan menjalani sidang perdana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak ada kesan spesial yang dirasakan Atiqah Hasiholan ketika ikut bersama ibunya dalam mobil tahanan. 

"Ya biasa saja sih," kata Atiqah Hasiholan.

 


Mengaku Dipukuli dan Dianiaya

Atiqah Hasiholan didampingi Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet usai datangi Polda Metro Jaya, Selasa (6/11). Kedatangaan Atiqah untuk menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet yang dikabarkan kondisi kesehatannya yang menurun. Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya