Jaksa: Ratna Sarumpaet Minta Dipertemukan dengan Prabowo

Ratna Sarumpaet menjalani persidangan kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari in

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2019, 10:47 WIB
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet menjalani persidangan kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/2/2019). Dalam persidangan jaksa menyebut bahwa Ratna Sarumpaet ingin menemui Prabowo Subianto mengenai penganiayaan yang dialaminya.

Jaksa mengatakan, pada Jumat 28 September 2018 pukul 23.00 WIB, Ratna Sarumpaet meminta atau menyuruh saksi Saharudin untuk menelepon saksi Said Iqbal.

"Setelah terhubung terdakwa sambil menangis manyampaikan kepada saksi Said Iqbal bahwa terdakwa dianiaya dan meminta saksi Said Iqbal untuk datang ke rumah terdakwa," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, Said Iqbal datang ke rumah Ratna Sarumpaet. Setelah bertemu dengan Ratna mengaku dianiaya dan menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya dengan menunjukkan folo wajah lebam dan bengkak di handphone miliknya.

"Kemudian terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal unluk dipertemukan dengan Prabowo Subianto," kata dia.

Jaksa mengatakan, sebelumnya Ratna Sarumpaet juga sudah berbicara dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan mendapatkan informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan 3 (tiga) buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dengan Whatsapp dan diteruskan kepada ajudan Prabowo Subianto atas nama saudara Dani serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampalkan kepada Prabowo Subianto," kata Jaksa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya