Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat rangkaian cerita seolah-olah memar disertai foto-foto wajah dan kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan, keonaran di masyarakat baik di media sosial dan terjadi unjuk rasa," ungkap jaksa, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Perbuatan Ratna Sarumpaet, sambung Jaksa, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan disertai kata-kata dan pemberitahuan kepada banyak orang ternyata berita bohong tersebut telah mencipatakan pro dan kontra di kelompok masyarkat.
"Perbuatan terdakwa (Ratna Sarumpaet) itu melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata jaksa.