Atiqah Hasiholan Datangi Sidang Ratna Sarumpaet Bareng Kakak-kakaknya

Atiqah Hasiholan dan kakak-kakaknya akan memberikan dukungan dan mengharapkan keadilan bagi Ratna Sarumpaet.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Feb 2019, 11:40 WIB
Atiqah Hasiholan. (Foto: instagram.com/atiqahhasiholan)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (28/2/2019), Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdananya itu, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada ibunya.

Tak sendirian, Atiqah Hasiholan ditemani oleh kakak-kakaknya untuk ikut menyaksikan jalannya sidang perdana ‎Ratna Sarumpaet.

"Ya support dong. Ini sama kakak-kakak semua," ucap Atiqah Hasiholan sambil berjalan menuju ruang sidang.

Atiqah Hasiholan mengatakan, ibunya mengaku siap menjalani sidang kasus hukum yang menjeratnya. Ia dan kakak-kakaknya akan memberikan dukungan dan mengharapkan keadilan bagi Ratna Sarumpaet.


Mengharapkan Keadilan

(Instagram/atiqahhasiholan)

"Ya pastinya (mengharapkan keadilan)," kata Atiqah Hasiholan.

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.


Terancam Dipenjara

Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam dipenjara 10 tahun. Ia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya