Daftar Nama-Nama yang Disebut Jaksa dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet telah didakwa jaksa dalam sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2019, 11:37 WIB
Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet telah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah nama-nama.

Berikut ini daftar nama-nama yang disebut jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet:

Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Rizal Ramli, Dahnil Anzhar, Rachel Maryam, Fadli Zon, Hanum Rais, Mardani Ali Sera, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Ferdinand Hutahaean, dr Sidik Setiamihardja, Ridwan Kamil, dan dr Tompi.

Nama-nama yang disebut jaksa tersebut di antaranya berstatus sebagai saksi. Antara lain, dr Sidik Setiamihardja, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Rocky Gerung. 

Selebihnya, merupakan nama-nama yang ditemui Ratna Sarumpaet dan yang mengemukakan pendapatnya di media sosial terkait pengakuan Ratna. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mengakibatkan Kegaduhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat rangkaian cerita seolah-olah memar disertai foto-foto wajah dan kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan, keonaran di masyarakat baik di media sosial dan terjadi unjuk rasa," ungkap jaksa, Kamis (28/2/2019).  

Perbuatan Ratna Sarumpaet, sambung Jaksa, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan disertai kata-kata dan pemberitahuan kepada banyak orang ternyata berita bohong tersebut telah mencipatakan pro dan kontra di kelompok masyarkat.

"Perbuatan terdakwa (Ratna Sarumpaet) itu melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata jaksa. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya