Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusian.
Advertisement
Ia menyatakan, Ratna Sarumpaettidak ada niat melarikan diri. Kemudian, terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat dianggap mempersulit jalannya proses hukum.
"Bahwa selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Selanjutnya terdakwa maupun keluarga dalam hal ini anak-anak menjamin bahwa terdakwa akan selalu menghadiri persidangan dengan tidak sulit jalannya sidang pengadilan ini," ucap Desmihardi.
Sementara itu, dari sisi kemanusiaan, terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja. Pada usia 69 tahun, dia sangat rentan dalam penyakit terbukti selama penahanan dilakukan terdakwa sering sakit-sakitan dan selama penahanan beberapa kali terdakwa harus diperiksa di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Apabila terus-menerus ditahan, lanjut dia, akan memperburuk kesehatan Ratna Sarumpaet baik secara fisik maupun secara mentalnya.
"Tidak berlebihan melalui permohonan ini kami minta kemudian lagi sakit yang teramat agar terdakwa dapat dialihkan status," ucap Desmihardi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaminan
Desmihardi mengatakan, anak kandung terdakwa yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
Oleh karena itu, pengacara memohon kearifan dan kebijaksanaan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan jenis penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota atas terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Tujuan permohonan kami bukan untuk ditangguhkan akan tetapi hanya sebatas pada pengalihan jenis penahanan yang semula penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah tahanan kota sebagaimana yang diatur dalam KUHP," kata Desmihardi.
Kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula ketika foto wajah aktivis sosial itu beredar pada 2 Oktober 2018. Pada foto tersebut, wajah Ratna lebam dan bengkak cukup parah.
Ratna mengaku dianiaya oleh beberapa orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Kala itu, aktris ini mengaku baru pulang bersama rekannya dari Sri Lanka dan Malaysia setelah mengikuti konferensi internasional.
Sejumlah politikus, terutama dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersuara dan mengecam penganiayaan tersebut. Apalagi Ratna Sarumpaet merupakan anggota pemenangan pasangan capres cawapres tersebut.
Bahkan, Prabowo Subianto mengaku akan bergerak mengusut hal tersebut dengan menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Namun ternyata dia berbohong. Dia menjalani bedah plastik di Rumah Sakit Bina Estetika. Ratna Sarumpaet masuk hari Jumat, 21 September 2018 pukul 17.00 WIB.
Advertisement