Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Andre Rosiade tampak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana Ratna Sarumpaet. Namun, dia menyangkal kedatangannya untuk menghadiri sidang Ratna.
"Gue enggak ada urusan sama mak lampir, ada urusan lain," katanya, Kamis (28/02/2019).
Advertisement
Urusan tersebut, kata Andre, adalah persoalan perusahaan. Namun, dia tidak menyebutkan secara gamblang persoalan apa yang dimaksud.
Kendati tidak menghadiri persidangan Ratna Sarumpaet, Andre menyebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menginginkan pelaku kasus Ratna segera ditemukan. Dia menyatakan kalau pihaknya adalah korban hoaks Ratna.
"Sidang ini kan dihubung-hubungkan dengan kita nih, yang pasti kan kami (BPN) korban," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akui Salah
Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mengakui kesalahan di hadapan majelis hakim saat sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman dari saya ditangkap dan apa yang saya ketahui baik melalui bacaan saya betul melakukan kesalahan," ucap Ratna, Kamis (28/2/2019).
Meski begitu, Ratna Sarumpaet merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Dia melihat kasusnya bernuasa politik.
"Yang terjadi di lapangan dan terjadi peristiwa penyidikan ada ketegangan bahwa memang ini politik," ucap dia.
Karenanya Ratna berharap majelis hakim mengutamakan keadilan dibandingkan kekuasaan.
"Dengan semua unsur yang ada di sini, marilah menjadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya. Tapi di atas segalanya hukum bukan untuk kekuasaan," tutup dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Ratna Sarumpaet dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat rangkaian cerita seolah-olah memar disertai foto-foto wajah dan kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan, keonaran di masyarakat baik di media sosial dan terjadi unjuk rasa," ungkap jaksa, Kamis (28/2/2019).
Perbuatan Ratna Sarumpaet, sambung Jaksa, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan disertai kata-kata dan pemberitahuan kepada banyak orang ternyata berita bohong tersebut telah mencipatakan pro dan kontra di kelompok masyarkat.
"Perbuatan terdakwa (Ratna Sarumpaet) itu melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata jaksa.
Reporter: Rifqi Aufal Sutisna
Advertisement