Zona Merah di Bekas Lokasi Likuefaksi

Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Kota Palu telah memasang patok zona merah di beberapa titik bekas bencana likuefaksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2019, 20:03 WIB
Lokasi likuefaksi atau tanah bergerak di Palu, Sulawesi Tengah. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Palu - Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Kota Palu telah memasang patok zona merah di beberapa titik bekas bencana likuefaksi telah dilakukan 

Kepala BPBD Palu, Presly Tampubolon membenarkan pemasangan patok itu sudah berlangsung dua pekan terakhir. Pihaknya melakukan pemasangan patok di beberapa areal terlarang untuk membangun permukiman maupun tempat usaha.

Presly menjelaskan patok tanda larangan membangun tersebut saat ini sedang dipasang di Kecamatan Taweli, salah satu dari delapan kecamatan di Palu yang diterjang tsunami saat gempa bumi berkekuatan 7,4 SR melanda Palu dan sejumlah wilayah di Provinsi Sulteng pada 28 September 2018.

Untuk wilayah terdampak tsunami di Kecamatan Taweli patok zona merah dipasang sekitar 100 meter dari bibir pantai.

Pemasangan patok merah dilakukan juga di dua lokasi likuefaksi yakni Kelurahan Petobo , Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Balaroa di Kecamatan Palu Barat.

Untuk lokasi terdampak bencana likuifaksi Petobo, BPBD telah memasang sebanyak 120 tanda larangan atau zona merah (dilarang membangun) dan Kelurahan Balaroa sebanyak 150 patok masing-masing berjarak 50 meter.

Masyarakat diminta untuk mentaati tanda larangan yang telah dipasang tersebut.

"Jangan coba-coba membangun di zona merah, karena pemerintah akan menindak tegas, sebab pemerintah telah menyiapkan lokasi bersama dengan membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para korban bencana alam tsunami dan likuefkasi," katanya seperti dikutip laman Antara, Kamis (28/2/2019). 

Khusus Kota Palu, kata dia, sudah ada lokasi untuk permukiman warga korban terdampak likuefaksi dan tsunami di Kelurahan Duyu dan Kelurahan Tondo.

Bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi yang terjadi pada 28 September 2018 telah mengakibatkan ribuan korban jiwa dan hilang, serta menghancurkan infranstruktur jalan, listrik, jaringan telekomunikasi, irigasi, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, bangunan penduduk, perkantoran dan usaha perdagangan serta industri, bukan hanya di Kota Palu, tetapi juga di Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya