FOTO: Pakai Kokain, Richard Muljadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 28 Feb 2019, 17:30 WIB
Pakai Kokain, Richard Muljadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi.
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi berjalan memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi berbincang dengan kerabatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard divonis 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard divonis 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang Richard Muljadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard terbukti secara sah menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard divonis 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi meminta pertimbangan ke kuasa hukum saat menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard divonis 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehablitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya