Jerat Pidana Hoaks Ratna Sarumpaet

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2019, 00:03 WIB
Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) 

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kali pertama menggelar sidang dugaan hoaks yang dilakukan ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut, Kamis 28 Februari 2019.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa. 

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Ratna menangis mengaku dipukuli sehingga mukanya lebam dan bengkak. Jaksa menyatakan, pada Jumat 21 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung.

"Namun ternyata, terdakwa tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka)," kata jaksa.

Bedah medis tersebut, sudah dijadwalkan dengan dr Sidik Setiamihardja. Kemudian Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018 sampai dengan Senin 24 September 2018.

"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah," kata jaksa.

Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui whatsappnya kepada saksi Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas pesan Ya Allah, Kak sampai begitu.

Ratna pun membalas. "Dipukulin 2 laki-laki," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar.

Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak.

"Kemudian terdakwa mengatakan ingin istirahat. Selelah itu saksi Ahmad Rubangi dan saksi Makmur Julianto alias Pele dan saksi Saharudin keluar dari kamar terdakwa," kata jaksa.

Keesokan harinya pukul 20.43 WIB, terdakwa mengirimkan foto yang sama ke Rocky Gerung dengan pesan, "21 September jam 18.50 WIB, area bandara Bandung". Pukul 20.44 WIB, dia mengirim pesan lagi, "Not For Public".

Rabu 26 September 2018 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan Deden Syarifuddin dan bercerita habis dipukuli. Dia pun kembali sambil menangis.

Pukul 16.30 WIB, Kamis 27 September 2018, saksi mengirim pesan lagi ke Rocky Gerung dengan pesan, "Hei Rocky negrinya makin gila n hancur - need badly :)", dan pukul 16.33 WIB dengan pesan, "Need you badly", pukul 16.36 WIB dengan pesan "Pasti kamu bahagia sekali disana ya, Penghormatan pada alam, bless you".

Pada Jumat 28 September pukul 19.22 WIB, terdakwa kembali mengirim foto wajahnya ke Rocky Gerung dengan pesan "Day 7th".

Pukul 23.00 WIB, Ratna Sarumpaet meminta Saharudin menelepon Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Setelah terhubung, dia curhat telah dianiaya sembari menangis. Dia meminta Said Iqbal ke rumahnya.

Ketika Said Iqbal datang, terdakwa berkata, "Kakak dianiaya" dan menceritakan kronologi penganiayaannya. Dia juga menunjukkan foto wajahnya yang lebam.

Dia lalu minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Ratna mengaku sudah berbicara dengan Fadli Zon dan mendapat informasi tengah diatur waktu untuk bertemu Prabowo.

Dia kemudian mengirimkan foto wajah lebamnya ke Saiq Iqbal untuk diteruskan ke ajudan Prabowo atas nama Dani.

Pukul 23.01 WIB, Sabtu 29 September 2018, Ratna Sarumpaet mengirim foto wajahnya ke Rocky Gerung dengan pesan, "Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful."

Pukul 23.42 WIB dia juga kembali mengirimkan 3 foto wajahnya ke Basariaja alias Basari dan 3 menit kemudian dia mengirim pesan, "KK sedang sangat kesakitan/menderita saat KK minta tolong ingin bicara dengan Pak Joksan."

Tak berhenti di situ, dia mengirim 3 foto wajahnya ke Simon Aloysius Mantiri dengan pesan, "Ini terjadi di area parkir Bandara Bandung 21 sept 2018, Saya harus bertemu 08 segera Pak Simon, Saya mohon ....." dan mendapat jawaban, "Kurang ajar sekali Bu itu pelakunya."

 

 

 

 

 


Akui Salah dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ratna Sarumpaet mengakui kesalahan di hadapan majelis hakim saat sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman dari saya ditangkap dan apa yang saya ketahui baik melalui bacaan saya betul melakukan kesalahan," ucap Ratna, Kamis 28 Februari 2019.

Meski begitu, Ratna merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Dia melihat kasusnya bernuasa politik.

"Yang terjadi di lapangan dan terjadi peristiwa penyidikan ada ketegangan bahwa memang ini politik," ucap dia.

Karenanya Ratna berharap majelis hakim mengutamakan keadilan dibandingkan kekuasaan.

"Dengan semua unsur yang ada di sini, marilah menjadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya. Tapi di atas segalanya hukum bukan untuk kekuasaan," tutup dia.

Namun, tudingan nuansa politis ini dibantah kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Dia menyanggah adanya muatan politis yang disebut disebut kliennya.

"Tidak ada motif politik sama sekali. Dakwaan kedua kita lihat kebohongan itu diproduksi untuk meyakinkan masyarakat saja, dan bahkan untuk meyakinkan BPN Prabowo-Sandi," katanya usai persidangan.

Desmihardi mengatakan, lontaran kebohongan yang disebut Ratna murni karena malu dengan keluarga. Dia menegaskan, kebohongan itu hanya dibuat untuk keluarga, tidak ada tujuan menyebarkannya kepada publik.

"Ini murni karena beliau malu lebamnya diketahui oleh keluarga, sehingga harus mengarang cerita bahwa beliau dipukuli. Ini kebohongannya hanya untuk keluarga, karena beliau ingin keluarga tidak tahu beliau operasi plastik," katanya menandasi.

Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusian.

Ia menyatakan, Ratna Sarumpaet tidak ada niat melarikan diri. Kemudian, terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat dianggap mempersulit jalannya proses hukum.

"Bahwa selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Selanjutnya terdakwa maupun keluarga dalam hal ini anak-anak menjamin bahwa terdakwa akan selalu menghadiri persidangan dengan tidak sulit jalannya sidang pengadilan ini," ucap Desmihardi.

Sementara itu, dari sisi kemanusiaan, terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja. Pada usia 69 tahun, dia sangat rentan dalam penyakit terbukti selama penahanan dilakukan terdakwa sering sakit-sakitan dan selama penahanan beberapa kali terdakwa harus diperiksa di Bidokkes Polda Metro Jaya.

Apabila terus-menerus ditahan, lanjut dia, akan memperburuk kesehatan Ratna Sarumpaet baik secara fisik maupun secara mentalnya.

"Tidak berlebihan melalui permohonan ini kami minta kemudian lagi sakit yang teramat agar terdakwa dapat dialihkan status," ucap Desmihardi.

Desmihardi mengatakan, anak kandung terdakwa yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

Oleh karena itu, pengacara memohon kearifan dan kebijaksanaan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan jenis penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota atas terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Tujuan permohonan kami bukan untuk ditangguhkan akan tetapi hanya sebatas pada pengalihan jenis penahanan yang semula penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah tahanan kota sebagaimana yang diatur dalam KUHP," kata Desmihardi.


Siapkan 20 Saksi Ahli

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana menghadirkan 20 saksi untuk sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet. Hanya, jaksa enggan membeber siapa 20 saksi tersebut.

"20 saksi fakta, 5 saksi ahli, dan saksi meringankan," kata Jaksa kasus Ratna Sarumpaet, Panyaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Panyaman menegaskan nama Prabowo dan Fadli Zon tidak masuk dalam daftar itu. Hanya Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang disebut akan dihadirkan senagai saksi di persidangan.

"Dalam bacaan saya tidak ada nama Prabowo dan Fadli Zon," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya