Ribut Saat Ulang Tahun NU di Tebing Tinggi, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Di Lapangan Sri Mersing, sedang berlangsung‎ Tablig Akbar dan Tausiah Kebangsaan serta Pelantikan IPNU dan IPPNU Kota Tebing Tinggi dalam rangka hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Feb 2019, 22:02 WIB
Keributan terjadi saat berlangsungnya Tabligh Akbar dalam rangka Ulang Tahun Nahdatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Februari 2019. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Keributan terjadi saat berlangsungnya Tablig Akbar dalam rangka Ulang Tahun ke-93 Nahdatul Ulama (NU) di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Februari 2019. Terkait keributan ini, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 11 orang.

Informasi diperoleh Liputan6.com, keributan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas). Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, tokoh masyarakat, serta pemuka agama.

"Sebanyak 11 orang yang diamankan berinisial MHB, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, E alias I, dan RP. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2/2019).

Tatan menjelaskan, saat keributan itu terjadi, di Lapangan Sri Mersing sedang berlangsung‎ Tablig Akbar dan Tausiah Kebangsaan serta Pelantikan IPNU dan IPPNU Kota Tebing Tinggi dalam rangka hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama. Keributan terjadi saat acara akan berakhir.

"Jadi, Ustaz Guz Muwafiq sudah mengucapkan terima kasih. Lalu masuk mereka, berteriak-teriak untuk membubarkan acara. Petugas menghalau mereka, namun mereka tetap memaksa dan semakin berteriak-teriak. Bahkan mereka mengajak ibu-ibu yang sedang mengikuti pengajian untuk unjuk rasa," jelas Tatan.

Petugas yang melihat aksi mereka semakin tidak kondusif, dengan sigap menghalau. Sempat terjadi kegaduhan dan aksi dorong-dorongan, sehingga petugas melakukan tindakan untuk mengamankan anggota ormas yang membuat keributan tersebut di acara Nahdlatul Ulama itu.

Terkait tindakan yang dilakukan para anggota ormas itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 160 Subsider Pasal 175 jo Pasal 55,56 KUHP. Pasal mengenai penghasutan dan atau melakukan perbuatan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan. "Kasus ini juga ditangani Polres Tebing Tinggi. Sedangkan Polda Sumut Hanya mem-back up," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya