Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan Bagus Bawana Putra alias BBP ke Kejaksaan. Dengan begitu, tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos segera diadili di persidangan.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti atau pelimpahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/2/2019) siang tadi. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara penyidikan untuk BBP dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Advertisement
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, tersangka BBP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019 lalu. Kepada penyidik, BBP mengaku sebagai pencipta hoaks yang menghebohkan publik pada awal 2019 itu.
"Bagus Bawana mengaku pemilik ide, membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dalam 7 kontainer di Tanjung Priok," ucap Dani.
BBP mengunggah konten hoaks tersebut melalui akun Twitter miliknya dengan me-mention beberapa akun tokoh publik. Bukan itu saja, dia juga membuat rekaman suara untuk menguatkan informasi adanya 7 kontainer surat suara tercoblos seolah-olah benar terjadi.
Setelah kabar hoaks yang diciptakan viral dan menjadi sorotan publik, BBP lantas menghapus akun Twitternya sebagai upaya menghilangkan jejak digital. Dia juga membuang ponselnya. Namun polisi berhasil meringkus BBP di tempat pelariannya.