Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menolak mengomentari pose salam dua jari terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andre hanya berharap proses hukum yang dijalani Ratna bisa berjalan baik.
"Saya nggak mau komentar kasus Mba Ratna, kita hormati saja proses hukum yang berjalan. Sekali lagi kami BPN Prabowo-Sandi tidak ingin mengomentari kasusnya Mba Ratna," kata Andre Rosiade di Akmani Hotel, Jakarta, Kamis (28/2).
Advertisement
Andre menyebut, BPN sangat menghormati proses hukum yang telah dimulai di pengadilan. Pihaknya menunggu keterangan Ratna secara transparan di pengadilan.
"Kami optimis fitnah-fitnah yang ditujukan pihak tertentu yang mengatakan BPN merekayasa bahwa Fadli Zon, Pak Prabowo yang merekayasa itu akan terbukti nanti di pengadilan bahwa kami tidak terbukti sama sekali," ucapnya.
Terpisah, Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Bahlil Lahadalia menilai wajar pose salam dua jari yang dilakukan Ratna saat menjalani persidangan. Dia mengatakan, sejak awal Ratna merupakan pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Meskipun secara SK sudah dipecat dari timses, tapi dia masih cinta Prabowo," katanya.
Poses 2 Jari Ratna
Bahlil enggan memberikan respons lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pantas atau tidaknya Ratna memberikan dukungan dalam sidang merupakan hak pribadi.
"Masalah pantas atau tidaknya dia menyatakan dukungan dalam sidang itu hak dialah. Kita kan tidak mau menjadi tim kampanye yang hoaks, raja bohong itu kan tau siapa," tandasnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan salam dua jari saat mulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera pada Kamis (28/2) ketika duduk di kursi terdakwa. Selesai menjalani sidang, Ratna kembali mengacungkan salam dua jari.
Diketahui, Ratna terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivitis itu disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement