Gara-Gara Seat Belt, Wanita Ini Lumpuh

Fitur keselamatan seat belt berfungsi untuk menahan penumpang saat terjadi kecelakaan. Namun, siapa sangka seat belt bisa menyebabkan seseorang lumpuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2019, 14:02 WIB
Ketidaknyamanan menjadi salah satu alasan banyaknya kaum perempuan di Rumania yang tak mengindahkan anjuran memakai sabuk pengaman.
Ilustrasi pakai seatbelt

Liputan6.com, Jakarta - Fitur keselamatan seat belt berfungsi untuk menahan penumpang saat terjadi kecelakaan. Namun, siapa sangka seat belt bisa menyebabkan seseorang lumpuh.

Tapi itulah yang dialami seorang perempuan di Texas, Amerika Serikat pada November 2015 silam. Seperti diberitakan Dallas News, saat itu perempuan 27 tahun bernama Sarah Milburn menggunakan layanan Uber.

Mobil layanan Uber itu adalah Honda Odyssey. Saat si sopir menerobos lampu merah, mereka ditabrak oleh sebuah mobil pick-up. Karena kecelakaan itu, Sarah lumpuh yang disebut lantaran seat belt.

Padahal sistem sabuk pengaman Odyssey kursi tengah di baris ketiga disebut berfungsi. Seperti kendaraan lain keluaran di tahun yang sama, sabuk pengaman Odyssey menggabungkan tali bahu yang bisa dilepas. Sabuk itu harus ditarik dari langit-langit lalu dikaitkan ke kursi.

Tapi Sarah tetap menggugat Honda pada tahun 2016 dengan tuduhan sistem sabuk pengaman Honda buruk dan menyebabkan cedera.

Melansir Carscoops, kurang dari 10 persen orang yang tak terbiasa dengan sabuk pengaman jenis ini bisa menggunakannya dengan benar.

"50 dari 53 orang yang menggunakan sabuk pengaman dengan cara itu sebenarnya lebih berbahaya daripada tak menggunakan sabuk pengaman sama sekali," kata pengacara Charla Aldous.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Setelah vonis, Honda mengatakan bahwa sabuk pengaman itu sudah mematuhi semua standar keselamatan yang berlaku. Desainnya juga sama dengan hampir semua minivan keluaran tahun yang sama.

"Jika dipakai dengan benar, penggugat tak akan mengalami cedera serius dalam kecelakaan itu," ujarnya.

Namun begitu, Sarah kemudian mendapatkan uang ganti rugi sebesar USD 37 juta atau setara dengan Rp 521 jutaan (Kurs USD 1 = Rp 14.080).

Sumber: Otosia.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya