Kandang Ayam Jadi Saksi Cinta Terlarang Pria Paruh Baya dan Gadis Remaja

Pria paruh baya asal Jember itu sering mendatangi rumah korban, hanya untuk tebar pesona, sehingga korban pun masuk dalam jebakan asmaranya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Jember - Menginjak usia nyaris kepala lima tak membuat seorang pria paruh baya asal Jember Jawa Timur, kekurangan akal menaklukkan gadis yang masih di bawah umur. Terlebih beberapa tahun kesepian, karena ditinggal isteri yang menjadi TKI ke luar negeri.

Dia adalah Agus Rohmad (46), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Untuk mengusir kesepian, dia melirik anak gadis tetangganya yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Sikap ramah dan senyum selalu ditampilkan, saat bertemu dengan korban dan keluarganya. Bahkan, Agus sering mendatangi rumah korban, hanya untuk tebar pesona, sehingga korban pun masuk dalam jebakan asmaranya.

"Sekitar bulan Maret 2018, saat suasana rumah korban sepi, dia menemui korban. Dia merayu korban, hingga korban mau berhubungan badan dengan tersangka," kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Johansyah, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis, 28 Februari 2019.

Sejak itu, mulai Maret hingga Oktober 2018, korban menjadi pemuas nafsu terdakwa. Hubungan itu dilakukan lebih sering, kadang berapa hari sekali atau seminggu dua kali. Usai melakukan perbuatan itu, baru terdakwa memberi uang antara 20 ribu hingga 50 ribu rupiah.

Salah satu pemungkas dari rayuan Agus sehingga korban mau melakukan badan, yakni dengan memuji korban.

"Sampean ayu (kamu cantik)," ucap Agus saat merayu korban dan kata-kata manis lainnya. 

 


Kandang Ayam Jadi Saksi

Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan di kandang ayam, secara bergantian. Kasus tersebut terbongkar setelah korban hamil 7 bulan.

"Atas perbuatannya itu, Agus Rohmad, terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat, sehingga melakukan hubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur. Melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002," kata dia.

"Dia dituntut hukum 9 tahun penjara. Denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Rohman, Naniek Sugiarti saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan tersebut. Namun, menurut Naniek, perbuatan yang dilakukan klien, terjadi suka sama suka. Tidak ada bujuk rayu, korban memang menyukai terdakwa.

"Kami keberatan atas tuntutan tersebut. Kami masih akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya," ujar Naniek.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya