Dalam Sehari, KPAI Terima 5 Aduan Pelibatan Anak dalam Politik

Dalam sehari saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa menerima 5 aduan pelibatan anak dalam politik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Mar 2019, 12:00 WIB
KPAI terima aduan pelibatan anakd dalam politik dalam sehari bisa 5 aduan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan keterlibatan anak dalam kegiatan politik. Bahkan dalam sehari saja bisa lima aduan yang masuk ke KPAI.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, keterlibatan anak dalam kegiatan politik memang sangat disayangkan.

"Warganet yang mengadu ke kami terkait pelibatan anak dalam politik sangat banyak. Terlebih lagi banyak sekali tag dari warganet ke akun media sosial kami soal pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik," ucap Ai saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 Maret 2019.

Pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019. Pengaduan berbagai foto maupun video pun diterima KPAI.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Edukasi dan sosialisasi

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adanya pelibatan anak dalam kegiatan politik juga termasuk pelanggaran hak anak. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Ini jelas sangat disayangkan. Anak harus dilindungi haknya," Ai melanjutkan.

Dari Januari sampai Februari 2019, KPAI juga mencatat,18 kasus aduan pelibatan anak dalam politik yang dilakukan oleh jaringan tim sukses capres-cawapres hingga partai politik.

Di antara 18 aduan, 5 kasus dilakukan jaringan timses atau timses capres dan cawapres serta 13 kasus lain berupa pelibatan penyalahgunaan oleh partai politik nasional. Misal, membawa bendera partai, memakai atribut partai, dan memasang bendera partai politik.

Untuk mencegah keterlibatan anak dalam politik, KPAI merekomendasikan, ada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau anak bukan dijadikan sasaran aktivitas politik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya