PTPN XII Kembali Buka Lowongan Magang, Cek di Sini!

PTPN XII kembali membuka lowongan magang terbaru hingga 3 Maret 2019. Cek informasi selengkapnya di sini!

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 02 Mar 2019, 07:00 WIB
Ilustrasi bekerja (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Bagi kamu yang sedang mencari lowongan magang dan ingin menjajal rasanya bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), persiapkan dirimu sebaik mungkin karena PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) atau PTPN XII kembali membuka lowongan magang terbaru.

Kali ini, PTPN XII membuka Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB). Pendaftaran Program Magang dibuka mulai 26 Februari hingga 3 Maret 2019.

Mengutip laman PTPN XII, Sabtu (2/3/2019), berikut hak dan kewajiban peserta magang, persyaratan bagi para pelamar, persyaratan berkas lamaran, serta tata cara pendaftaran lowongan magang tersebut:

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB)

Hak dan Kewajiban peserta magang:

1. Hak Peserta magang

a. Memperoleh bimbingan dari pembimbing magang dan/atau mentor.

b. Memperoleh sertifikat industri magang apabila dinyatakan lulus sesuai ketentuan perusahaan.

c. Memperoleh uang kompensasi magang sebesar Rp 1.540.000,- per bulan.

d. Memperoleh perlindungan fasilitas/jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk:

- Keikutsertaan atau pemberian kompensasi yang besarnya ekuivalen dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai kelas sama dengan karyawan level paling bawah.

- Pemberian fasilitas perobatan standar atau pemberian kompensasi yang besarnya ekuivalen dengan iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang sama dengan karyawan yang paling bawah.

2. Kewajiban Peserta Magang

a. Melakukan perjanjian magang dengan perusahaan.

b. Mematuhi ketentuan yang telah disepakati dengan perusahaan.

c. Mengikuti program magang sampai dengan selesai.

d. Mentaati peraturan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

e. Mentaati instruksi dari pembimbing terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.

f. Tidak menuntut untuk menjadi karyawan di perusahaan setelah program magang selesai.

g. Menjaga informasi dan kerahasiaan perusahaan.

h. Menjaga nama baik perusahaan.

i. Membuat laporan akhir hasil program magang di perusahaan.


Persyaratan Umum

Jangan main-main pilih tempat magang. Soalnya, magang adalah tes untuk menentukan masa depan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun pada tanggal 1 Februari 2019;

3. Pendidikan minimal D3/D4/S1, diutamakan mahasiswa tingkat semester akhir;

4. Masih berstatus mahasiswa aktif;

5. IPK minimal 2,75;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Latar belakang pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugas magang yang akan dijalani:

- Teknik Informatika/Sistem Informasi jenjang D3/D4/S1 Kode (TI)

8. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai karyawan tetap; dan

9. Bersedia melaksanakan kegiatan magang di perusahaan selama 6 bulan.

Persyaratan Khusus:

1. Disarankan oleh Perguruan Tinggi; dan

2. Lulus wawancara oleh Bagian Sumber Daya Manusia/User atau proses seleksi apabila diperlukan.


Persyaratan Berkas Lamaran

ilustrasi Foto Wanita Karir (iStockphoto)

Syarat dokumen yang harus dipenuhi:

- Fotocopy KTP;

- Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa;

- Riwayat Hidup (CV);

- Surat Keterangan dari Kampus sebagai mahasiswa;

- Surat Keterangan dari Kampus untuk mengikuti PMMB di PTPN XII;

- Fotocopy Kartu Hasil Semester (KHS) terakhir;

- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

- Softcopy dokumen agar dikirim melalui e-mail: pmmbptpn12@gmail.com dengan menyertakan surat pendaftaran/lamaran.


Tata Cara Pendaftaran

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Jika kamu tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran secara online di sini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfemLmat4FgL3bpcFgV-c9MK6dp4wvNKBhqOpEG6gnBoqiDTw/viewform?usp=send_form

Ingat, pendaftaran lowongan magang hanya dibuka hingga 3 Maret 2019. Selamat mencoba!

Catatan:

- Hanya pendaftar yang memenuhi syarat dan lulus seleksi yang akan diterima sesuai dengan kuota.

- Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya