Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka.
Putut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.
Advertisement
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengajuan anggaran tambahan DAK 2017 terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen tahun anggaran 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Tak Mungkin hanya Seorang
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement