Liputan6.com, Jakarta Isu TNI masuk lembaga sipil dan dwifungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai hal tersebut adalah masalah teknis sebab ada beberapa personel yang tidak memiliki jabatan.
Advertisement
"Ini kan sebetulnya masalah teknis TNI karena ada kelebihan personel tidak memiliki jabatan, setidaknya masalah ini diselesaikan secara teknis dan tidak meluas menjadi masalah nasional," kata Agus dalam diskusi "Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan, persoalan kelebihan prajurit TNI sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Karena itu publik tidak perlu ikut campur dalam hal tersebut.
"Kalau ini asumsinya sudah tidak perlu ramai-ramai kan ada pasal 47 di mana saja yang sudah diduduki oleh TNI. Sebetulnya yang boleh diduduki TNI itu spesifik sampai jabatannya, jangan cuma lembaganya," kata Agus.
"Kita coba intip Pentagon, di sana campuran, tidak pernah mereka berantem karena di sana sudah tertata, jabatan di sana itu perlu spesifikasinya dan kualifikasi," tambah Agus.
Aturan Undang-Undang
Dia juga menjelaskan tugas militer sudah ada dalam aturan Undang-Undang serta diputuskan oleh pejabat dan pemerintah.
"Ada pasal yang sekrup itu semua. Yaitu semua tugas di atas dilaksanakan bersadarkan keputusan pemerintah. Ini sekrup sebutulnya. Fungsi pertahanan selalu jadi keputusan pemerintah pusat," papar Agus.
Karena itu dia meminta kepada publik agar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
"Jadi kita tenang saja. Kalau ada apa-apa tanyakan kepada presiden pertama kali, karena TNI ini milik Presiden. Tidak pernah milik daerah," ungkap Agus.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement