Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi berbagi video Tik Tok , setuju untuk membayar denda sebesar USD 5,7 juta atau setara Rp 80 miliar kepada Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat.
Tik Tok harus membayar denda tersebut, karena dituding telah mengumpulkan data dan informasi pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun secara ilegal.
Mengutip laman The Guardian, Sabtu (2/3/2019), aplikasi yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok Bytendance ini mengakui tudingan tersebut dalam pernyataannya.
Mereka menyebut, telah mengumpulkan data anak-anak di bawah 13 tahun secara tidak sepatutnya.
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, Tik Tok mengatakan, "akan mulai menjaga pengguna berusia muda di lingkungan Tik Tok yang telah membatasi usia minimal pengguna."
Di mana, mereka yang berusia 13 tahun akan didorong ke peran yang lebih pasif. Misalnya sebatas pada menonton video, tidak mengunggah atau memberi komentar dalam platform tersebut.
"Meskipun kami selalu melihat, Tik Tok merupakan tempat bagi semua orang, kami memahami ada kekhawatiran yang muncul di sekitar pengguna yang lebih muda," kata perusahaan dalam pernyataan.
Perusahaan menyebutkan, "sesuai dengan kesepakatan bersama FTC (komisi perdagangan), kami menerapkan perubahan untuk mengakomodasi pengguna AS yang berusia muda dalam pengalaman aplikasi terbatas."
"Kami memperkenalkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan yang dirancang khusus untuk audiens di usia ini," kata Tik Tok dalam pernyataannya.
Sepertiga Pengguna Tik Tok di Amerika Serikat
FTC mencatat, pengguna Tik Tok di seluruh dunia kini lebih dari 200 juta user, di mana sepertiga dari pengguna tersebut berada di AS.
FTC menyebut, Tik Tok telah menyadari bahwa persentase pengguna berusia di bawah 13 tahun ini sangat signifikan. UU Amerika pun mengamanatkan perlindungan data yang ketat.
"Kami menerima ribuan keluhan dari orangtua bahwa anak-anak mereka di bawah usia 13 tahun telah membuat akun di Musical.ly (platform yang diakusisi oleh Tik Tok)," kata FTC.
Ketua FTC Joe Simons mengatakan, "Musical.ly yang sekarang dikenal sebagai Tik Tok tahu bahwa banyak menggunakan aplikasi ini, namun mereka gagal mendapatkan izin orangtua sebelum mengumpulkan nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13 tahun."
Advertisement
Targetkan Pengguna 16 Tahun ke Atas
Dengan demikian, FTC menerapkan denda pada Tik Tok dan berharap, hukuman ini bisa menjadi pengingat bagi layanan online lain yang menargetkan anak-anak sebagai audiensnya.
"Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak sangat serius dan kami tidak akan mentolerir perusahaan yang secara terang-terangan mengabaikan hukum," tutur Simons.
Tik Tok menjelaskan, pihaknya hanya menarget orang yang berusia antara 16 hingga 25 tahun, namun perusahaan sadar ada banyak anak di bawah 16 tahun yang memakai layanannya.
"Kami telah berkomitmen untuk membuat pengukuran guna melindungi komunitas pengguna kami, misalnya dengan tool untuk orangtua untuk melindungi anak-anak remaja mereka, atau bagi pengguna untuk mengaktifkan setting privasi tambahan," tutur Tik Tok.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: