Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Satu tersangka yang dibekuk diduga merupakan anggota TNI dan merupakan pengendali bisnis tersebut.
Deputi Penberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, operasi pada 1 Maret 2019 itu diawali adanya informasi pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Sindikat itu menggunakan jalur darat dalam penyelundupan tersebut.
Advertisement
"Di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi," tutur Arman dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2019).
Dari penangkapan itu, BNN melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain bernama Dedi Darmawan di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Dia mengaku diperintah oleh anggota TNI berpangkat Serda dengan inisial SM.
"Tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, berhasil mengamankan serda SM," jelas dia.
Dedi Darmawan dan Serda SM kemudian dibawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Pegajahan, Serdang Begadai. Di sana ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Enam Tersangka
Dari operasi tersebut, secara keseluruhan ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi Darmawan, Serda SM, dan Andi.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan ada 10 bungkus pil ekstasi. Setelah penghitungan, total kurang lebih ada sebanyak 50 ribu butir.
"Tim membawa para tersangka ke BNN, sedangkan oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," Arman menandaskan.
Advertisement